​
1
Banyak masyarakat yang merasa malas untuk membuat surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah, baik cash ataupun kpr, karena jika properti Anda tidak memiliki surat-surat beharga maka nilai properti Anda akan berkurang atau lemah dimata hukum.
Arti / Pengertian IMB
Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.
Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat imb rumah tinggal maupun non tinggal
CONTOH SK IMB
sebelum keluar SK IMB
anda harus melengkapi syarat syarat di bawah
Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)
Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :
-
Formulir permohonan IMB
-
Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
-
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
-
KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
-
Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
-
Bukti Pembayaran PBB
-
Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
-
Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
-
Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
-
SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
-
Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
-
Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
-
Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
-
IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
-
IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
GAMBAR IMB
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)dki jakarta
contoh gambar krk (untuk persyaratan membuat imb
apa itu krk ?
KRK (Keterangan Rencana Kota), merupakan hal yang mutlak untuk kelanjutan ke proses penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Banyak pemohon belum memahami kegunaan KRK yang berakibat penolakan atau tertundanya terhadap penerbitan IMB, kebanyakan pemohon hanya terfokus pada Disain Bangunan berupa Denah, Jumlah Ruangan dan Kegunaan Ruang dan Gambar Site Plan agar seluruh tanah / lahan / persil dapat dimanfaatkan secara optimal, Tidak mengacu pada aturan-aturan yang diperbolehkan oleh Instansi terkait
KRK merupakan rambu-rambu / acuan dalam Perencanaan Site Plan, Bangunan dan Lingkngan Bangunan yang diperbolehkan unuk kelancaran pemrosesan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai schedule yang telah ditetapkan oleh Dinas terkait yang tertuang dalam peraturan yang masih berlak
JIKA ANDA MALAS MENGURUS IMB ( GAMBAR) / TIDAK ADA WAKTU
BISA HUBUNGI SAYA
WA : 085-77-557-100
TLF : 087-837-760-979
ATAU EMAIL KE benielgores219@gmail.com
11 / 06 / 2023
11 / 06 / 2023